Pidana Pemilu: 5 Anggota PPK Karang Intan Jalani Sidang Dakwaan
DUTA TV MARTAPURA – Riswan (34) didakwa secara terpisah dari empat rekannya, karena diduga melakukan penggelembungan suara secara pribadi di pengadilan negeri Martapura yang diketuai Noor Iswandi dan hakim anggota Gatot Rahardjo dan Gesang Yoga.
Kemudian majelis hakim mendudukkan empat anggota PPK kecamatan Karang Intan kabupaten Banjar lainnya yakni Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, M. Marzuki dan Sapuddin karena diduga secara bersama-sama melakukan perubahan jumlah suara.
Kasus penggelembungan surat suara mencuat setelah terjadi sengketa antara partai Nasdem dengan partai Kebangkitan Bangsa saat perhitungan suara Caleg DPRD Kalsel Dapil Kabupaten Banjar.
Kelimanya dijerat pasal 532 undang-undang pemilu no.7 tahun 2017, namun khusus untuk empat anggota lainnya ditambah pasal 55 karena melakukan secara bersama-sama.
“Mereka didakwa melanggar pasal 532 UU Pemilu,†ujar Gusti.
Setelah membacakan dakwaan sidang sempat diskor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Bawaslu, partai Nasdem, caleg partai Nasdem dan KPUD Banjar.
Reporter : Tarida Sitompul