Petugas BAPAS Kelas 1 Banjarmasin Amankan Klien Bawa Sabu
Banjarmasin, DUTA TV – Petugas Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, menemukan diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di kartu wajib lapor Klien pemasyarakatan, Senin (13/02/2023).
Awalnya, ada salah satu Klien Pemasyarakatan berinisial CH Alias AE Alias B (51 tahun) yang melaksanakan kewajibannya, untuk wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA.
Untuk diketahui CH adalah Klien Bapas yang sebelumnya mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat, dan sebelumnya CH juga pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena narkoba (tahun 2010) dan Perlindungan Anak (tahun 2018).
Menurut keterangan petugas layanan Infokom yang saat itu bertugas, Firman, ia menerima Klien untuk wajib lapor. Kemudian dirinya meminta diperlihatkan identitas klien dan kartu bimbingan wajib lapor klien.
Kemudian klien menyerahkan kartu bimbingan wajib lapornya kepada petugas layanan infokom. Setelah diperiksa kartu tersebut, didapati didalamnya ada 3 (Tiga) bungkusan plastik kecil yang dimana didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Setelah adanya temuan tersebut, petugas lalu bergegas melaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Maryono dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Nunuk Agus Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap Klien untuk dimintai keterangan dan dilakukan test urine dengan hasil positif.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin langsung melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, untuk melakukan pengamanan terhadap Klien dan barang bukti tiga paket Narkotika jenis sabu.
Kejadian ini sangat jarang terjadi, bahkan mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarkatan Kelas I Banjarmasin.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kita sudah laporkan kejadian itu ke Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham kalsel”, kata Pudjiono.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, mengapresiasi kinerja petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
“Saya memberikan apresiasi atas temuan tersebut, hal ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan tentunya juga sebagai peringatan keras bagi Klien Pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba-coba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika.” Kata Kakanwil
“Terkait dengan hal tersebut, saya juga akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika”. ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan, upaya penggagalan penyalahgunaan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba.
Reporter : Zein Pahlevi