Pesta Sabu, Empat Pengunjung Hotel di Amankan

BANJARMASIN, Duta TV – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah kamar di Hotel Prima Nomor 138, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing Masrani alias Nani (39), Abdurrahman alias Rahman (47), Muhammad Amin (29), dan Lisda Aulia alias Lia (27).

Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, para tersangka ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sekaligus menggunaka sabu.

“Pada saat diamankan, para pelaku sedang melakukan pesta sabu. Petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain:
* Dua paket sabu dengan total berat bersih 9,20 gram,
* Satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet,
* Dua sendok plastik,
* Dua sendok sedotan,
* Satu dompet hitam.

Usai diamankan, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Raihan menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena melibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.

Polsek Banjarmasin Tengah menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Banjarmasin.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *