Pernyataan Tegas Nadiem soal Jilbab Non Muslim
Padang, DUTA TV — Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem mengecam peristiwa yang disebutnya intoleran ini.
Kasus ini menjadi viral setelah Elianu Hia orang tua sang siswi, mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.
Di video itu, Elianu berusaha menjelaskan kalau anaknya nonmuslim sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
Nadiem Makarim pun merespons kejadian ini. Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi.
“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” tegas Nadiem dalam video di Instagram, Minggu (24/1).
Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat di kasus siswi nonmuslim diminta berjilbab.
“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.
Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
Sebagai bentuk tanggapan terkait adanya kasus siswi nonmuslim yang diminta berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud akan menyiapkan hotline aduan untuk mencegah kasus serupa terulang.(dtk)