Perjalanan Dinas ASN Dibatasi 50 – 70 Persen

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah RI membatasi perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi efisiensi energi menghadapi konflik global.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global, Selasa (31/3).
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen,” kata Airlangga.
Airlangga menyampaikan pemerintah juga melakukan langkah pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga.
Pengalihan anggaran itu diambil dari belanja yang kurang prioritas, salah satunya perjalanan dinas.
Ia menyebut anggaran itu akan dialihkan ke belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung ke masyarakat.
“Potensi prioritisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 Triliun hingga Rp130,2 Triliun,” ucap dia.
Dalam konferensi pers ini, Airlangga juga mengumumkan penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari seminggu setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ungkap Airlangga.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ungkap Airlangga.
Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
“Efisien mobilitas termasuk pembatasan penggunaan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Kendati demikian ada beberapa sektor yang tidak menerapkan kebijakan WFH, yakni yang berkaitan dengan sektor layanan publik dan sektor strategis.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok: makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Airlangga
Sementara itu, untuk insititusi perguruan tinggi, khususnya semester empat kerjasama atas, Airlangga menyebut kebijakan itu akan menyesuaikan Surat Edaran Kemendiktisaintek.(cnni)





