Perda Terkait Pemadam Kebakaran Hanya Mengatur Pembagian Zonasi
Banjarmasin, DUTA TV — Insiden tabrakan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran dan menyebabkan dua korbannya koma juga mendapat atensi dari pemerintah kota Banjarmasin.
Melalui bidang damkar, dijelaskan jika tak ada sanksi yang dapat dikenakan kepada unit BPK tersebut.
Perda nomor 13 tahun 2008 tentang pemadam kebakaran juga hanya mengatur tentang pembagian zonasi.
Pelaksana tugas kabid Damkar Satpol PP Banjarmasin Misranuddin menuturkan jika pemadam kebakaran yang melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukum lantas yang berlaku.
“Miris, harusnya itu ada Perda, sejak 2008 Perda kita itu tidak ada sanksi administrasinya, saya juga agak kecewa, kita selalu koordinasi dengan lantas, kalau secara Perda kita tidak menghukum mereka, kalau ada kejadian kita serahkan ke pihak berwajib, Perda yang dulu hanyar sekedar membagi zona jelang pemisahan diri damkar dari Satpol PP,” kata Misranuddin, Plt Kabid Damkar Satpol PP Banjarmasin.
Misranuddin berharap peran Damkar dapat lebih aktif lagi dalam menata pemadam kebakaran terlebih didukung dengan peraturan daerah yang lebih spesifik.
Reporter : Nina Megasari