Perbatasan Sarawak – Kalbar Dibuka 1 April 2022

Kuala Lumpur, DUTA TV — Pemerintah Negara Bagian Sarawak akan membuka perbatasan darat dengan Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 1 April 2022. Kebijakan ini seiring dengan rencana pemerintah setempat yang akan membuka kembali perbatasannya bagi pendatang asing tanpa karantina.

“Untuk tahap awal pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan PLBN (pos lintas batas negara) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat,” ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Sarawak di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Senin (28/3/2022).

Sigit mengemukakan, hal itu usai rapat koordinasi secara hibrida dengan seluruh Instansi terkait di PLBN Entikong, dinas terkait di Pemprov Kalbar dan Pemkab Sanggau. Undangan diprakarsai oleh Jawatan kuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak. Dia mengatakan waktu operasional pintu perbatasan akan dibatasi dari pukul 09.00 sampai 15.00 waktu Malaysia.

Pada masa normal sebelum pandemi Covid-19, pintu perbatasan dibuka dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

“Dua pintu perbatasan Sarawak lainnya yaitu di Perbatasan Biawak (berbatasan dengan PLBN Aruk, Sambas) dan Perbatasan Lubuk Antu (berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu) akan dibuka secara bertahap selanjutnya,” katanya.

JPBN Sarawak sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Sarawak telah menyusun SOP dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak merujuk kepada panduan SOP standar dari Kementerian Kesehatan Malaysia. Secara umum persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak yaitu sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang disertifikasi oleh WHO sedangkan sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima.

Sementara itu, untuk wisata medis Pemerintah Sarawak menyusun SOP tersendiri untuk WNI yang datang ke Sarawak untuk keperluan berobat. Mulai 1 April 2022 dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera, dan jumlah pendamping pasien dapat lebih dari satu orang tanpa perlu harus melakukan karantina asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *