Peraturan KPU Keluar Tiba – Tiba, Potensi Pemborosan Anggaran
Banjar, DUTA TV — Sebelum dimulainya rapat pleno rekapitulasi pencabutan nomor urut pasangan calon bupati Banjar, di sebuah hotel di kabupaten Banjar ini sempat terjadi aksi interupsi oleh beberapa unsur, baik partai politik, maupun gabungan partai politik pengusul, tim kampanye.
Namun setelah diberikan penjelasan secara persuasif, seluruh element yang ada di lokasi ini, akhirnya koopertif dan menerima keputusan yang diambil oleh pihak penyelenggara.
Hal terjadi menyusul keluarnya aturan baru jelang pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon kepada daerah.
Salah satu diantaranya berisikan bahwa pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik pengusul, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan, dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon.
Sementara saat disinggung mengenai hal ini, pihak penyelenggara mengaku juga terkejut, lantaran peraturan dikeluarkan kamis malam sekitar pukul 24.00 wita.
“Kenapa KPU tidak sigap, bias menghemat biaya, mengingat jumlah yang sedikit
Kitakan dari awal tidak menyangka keluarnya aturan yang membatasi tadi, karena itu di luar kemampuan kita,” kata Muhaimin, ketua KPU Banjar.
Akibat dikelurkanya aturan baru tersebut, beberapa unsur forpimda, termasuk kapolres juga tidka diperkenankan masuk.
Reporter : Rahmatillah