Per 12 April Perpanjang SIM Bisa Lewat HP

Jakarta, DUTA TV — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri siap meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Nantinya pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf pernah menjelaskan bahwa pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon Seluler.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
“Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” tutur Yusuf.
Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan hal ini bisa dinikmati masyarakat usai peluncuran pada 12 April 2021.(ant)





