Penundaan Haji, Kemenag HSS Upayakan Pengembalian Setoran 291 Jamaah

DUTA TV HSS – Surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H, turut mengakibatkan 291 calon jamaah asal kabupaten Hulu Sungai Selatan ikut tertunda keberangkatannya.

Dikethaui pembatalan ini sendiri didasari pandemi Covid-19 yang masih melanda baik di negara Indonesia maupun di negara Arab Saudi itu sendiri.

Dengan batalnya pelaksanaan haji kali ini pihak Kementrian Agama kabupaten Hulu Sungai Selatan, tengah mempersiapkan proses pengembalian setoran pelunasan para seluruh jamaah yang batal berangkat.

“Peraturan pemerintah itu bahwa tidak memberangkatkan dengan alasan untuk menjaga kesehatan, dan juga Saudi tidak membuka untuk haji tahun ini, untuk Hulu Sungai Selatan 291, dan sebetulnya sudah siap itu pasport sudah siap seluruhnya, dan sampai sekarang ini tidak ada mengadu kepada kami tidak ada yang keberatan kepada kami, soalnya sudah kami informasikan lewat WA grup jamaah haji,” ujar Suribuddin, kepala Kemenag kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Suribuddin, kepala Kemenag kabupaten Hulu Sungai Selatan
Suribuddin, kepala Kemenag kabupaten Hulu Sungai Selatan

“Kami salah satu calon haji tahun 2020 ini atau 1441 H, dengan ada pembatalan ini, ya karena melihat kondisi dan keadaan sekarang seperti ini, dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan demi keselamatan dan sebagainya, dan bagi kami ikhlas menerima dan yakin ada hikmah dibelakangnya itu, karena tahun ini dipanggil artinya masuk dalam kuota yang khusus, yang utama, tapi kerena keadaanya demikian maka kami pasrah aja dan menerima semua ini, dan mudah mudahan ditahun depan ada kesempatan melaksanakan ibadah haji untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini,” tutur Gazali, salah seorang jamaah calon haji asal kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Gazali
Gazali

Untuk dapat mengambil pengembalian setoran pelunasan, para calon jamaah haji diharuskan melengkapi berbagai persyaratan, yakni bukti asli setoran pelunasan, fotocopy buku tabungan calon jamaah, serta fotocopy data diri yang masih berlaku.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *