Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kena Sanksi Minta Maaf dan Patsus

Jakarta, DUTA TV — Aipda M Rohyani (MR), anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi penumpang di mobil rantis Brimob saat melindas ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus (pastsus) selama 20 hari.

Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri terhadap MR di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Senin (29/9).

“Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

“Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas namaAffan Kurniawan,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa (30/9)

Dalam sidang, MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap MR. Sanksi etika, perilaku MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ucap Erdi.

Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus-17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Erdi menerangkan, atas putusan itu MR menerima dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Lebih lanjut, Erdi menyebut putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *