Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sayangkan TCA Jadikan Santri Sebagai ‘Tameng’

Batola, Duta TV Polemik sengketa lahan antara pemilik lahan Syahrani Budi dan Yayasan Taman Cinta Al-Qur’an (TCA) di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, hingga kini terus bergulir.

Beberapa kali pertemuan antara pemilik lahan dan pihak Yayasan Taman Cinta Al-Qur’an masih belum menemukan hasil kata sepakat.

Kuasa hukum pemilik lahan, Kusman Hadi, menyayangkan pihak sekolah menggunakan anak santri sebagai ‘tameng’ saat dilakukan pengosongan lahan tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan, Kusman Hadi
Kuasa hukum pemilik lahan, Kusman Hadi (foto : duta tv)

Kusman juga menyebut kliennya tidak lari dari perjanjian pinjam pakai hingga tahun 2029. Namun, diingatkannya, dalam perjanjian itu tertulis adanya peninjauan tahunan. Jika ternyata hasilnya negatif, maka perjanjian bisa dihentikan atau diputus.

Selain itu, dalam perjanjian itu menurutnya hanya satu gedung saja yang bisa digunakan, bukan beberapa gedung.

Kusman menambahkan pemilik lahan sebelumnya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk mengosongkan sekolah tersebut dengan waktu yang cukup panjang, namun tidak pernah terlihat itikad baik. Malah, pihak sekolah menggugat pemilik lahan ke pengadilan.

Tim liputan.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *