Penjelasan Satgas COVID-19 Tentang Usulan Mini Lockdown

Jakarta, DUTA TV Penerapan mini lockdown atau karantina wilayah terbatas, diwacanakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual di instana kepresidenan Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020, menjelaskan pada prinsipnya, mini lockdown adalah Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM yang dilakukan di daerah-daerah tertentu dengan cakupan yang lebih kecil, dimana terdapat kasus COVID-19.

Daerah yang dimaksud seperti di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau kota. Mobilitas penduduk di area tersebut pun dibatasi penuh, demi memutus penularan COVID-19 ke wilayah sekitarnya. mini lockdown, seperti yang telah dilaksanakan di daerah-daerah tertentu di Jawa Barat, dinilai lebih cepat berhasil menekan angka penularan COVID-19.

“Dengan kita mengendalikan seperti itu, maka daerah lain sekitarnya masih di kabupaten, area kabupaten atau kota yang sama atau provinsi yang sama, tidak harus melakukan pembatasan berskala besar seperti yang lainnya, mengingat kita harus menangani masalah pada titiknya.” Kata Wiku Adisasmito.

Juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito
Juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito

Pemerintah berharap, mini lockdown yang dimaksud bisa menekan penularan COVID-19 di Indonesia, tanpa harus memengaruhi roda perekonomian bangsa. (afr/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *