Penipuan Online Sering Terjadi Akhir Pekan Hingga Korban Bingung Harus Lapor ke Mana

Jakarta, DUTA TV –  Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penipuan online atau scam terkait keuangan sering terjadi pada akhir pekan.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Sally M. Hutapea mengatakan, kejelasan eskalasi insiden menjadi penting ketika terjadi scam.

Korban harus mendapat informasi yang jelas mengenai tempat melaporkan penipuan. Regulator juga perlu memastikan siapa yang menangani laporan tersebut dan siapa yang mengambil tindakan.

“Khususnya scam itu, fraud itu sering terjadi di weekend,” kata dia dalam diskusi Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, Senin (28/9/2026).

Sally mengatakan, koordinasi penanganan scam pada akhir pekan lebih menantang.

“Kalau udah weekend itu kita sudah repot ya, harus menghubungi semua orang, mungkin kalau indikasi awalnya ada di OJK, OJK akan menghubungi kamu,” ungkap dia.

Scam dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, media sosial, hingga platform digital lainnya.

Modusnya juga beragam, mulai dari social engineering, penyamaran identitas, hingga kloning orang atau kerabat korban.

“Hingga mencuri data kita atau kredential kita,” imbuh dia.

Scam kini terjadi dalam waktu yang semakin cepat.

Setelah pelaku mendapatkan data kredensial korban, pelaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk melakukan transaksi berulang.

“Apalagi kalau ternyata kita sebagai nasabah tidak sadar, bukannya menelepn bank, tetapi masih sibuk ini saya harus melapork ke mana,” ucap dia.

Sally mengingatkan, BI memiliki kewenangan di bidang sistem pembayaran, mulai dari penyusunan kebijakan, regulasi, pengawasan, hingga perlindungan konsumen.

“Kita menikmat banyak kemudahan dari transaksi yang bersifa digital, teapi pada saat yang sama ternyata memang menimbulkan risiko, risiko fraud yang juga ada di dalamnya scam itu juga semakin berkembang,” tutup dia.

Sebagai informasi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah menerima 668.441 laporan penipuan. Laporan tersebut mencakup penipuan belanja, investasi, hingga lowongan pekerjaan.

Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan tersebut telah memblokir 659.419 rekening dari total 1,27 juta rekening yang dilaporkan.

Dana yang diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp 206 miliar.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *