Pengusaha Bantah 3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Hutan Ilegal

Jakarta, DUTA TV Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Itu HGU di dalam kawasan hutan, kawasan hutan nya masuk dalam HGU, di dalam SHM (Sertifikat Hak Milik)sendiri pun yang zaman Pak Harto (Presiden Suharto) itu masuk kawasan kami,” ucapnya dalam workshop wartawan di Bandung, Rabu (23/8).

Ia mengatakan 3,3 juta ha lahan sawit di hutan seolah-olah merugikan negara puluhan triliun rupiah. Eddy menilai kenyataannya tidak seperti itu karena lahan tersebut juga memiliki izin.

“Narasi-narasi seperti ini (perlu) diluruskan. Jangan seolah-olah industri sawit merugikan negara ratusan triliun,” imbuh Eddy.

Merujuk Tanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan.

“Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan,” demikian bunyi beleid tersebut.

Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *