Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi Bukan Dipidana
Banjarmasin, Duta TV — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta agar kepolisian tidak mempidana para pelaku penyalahgunaan narkoba, melainkan direhabilitasi. Hal itu bisa diterapkan aparat penegak hukum selama pelaku tidak terlibat jaringan pengedar, dan barang bukti di bawah satu gram.
Menurutnya, pemidanaan akan membuat kerugian terhadap masyarakat maupun negara yang menangani kasus tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Kalsel, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti kasus narkoba yang ditangani Polsek Banjarmasin Selatan pada 23 Januari 2024, dimana seorang pengguna ditangkap dengan barang bukti 0,02 gram sabu-sabu dengan nilai 95 ribu rupiah namun dikenakan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khairul Saleh menambahkan, jika kasus itu dilanjutkan, maka akan menelan biaya cukup besar, dimana saat proses penyidikan di kepolisian saja akan menelan biaya anggaran negara 25 juta rupiah, di kejaksaan 25 juta rupiah serta pengadilan hingga biaya yang dikeluarkan negara saat proses di lembaga pemasyarakatan.
Reporter: Mawardi