Penggerak Motor Listrik Wajib Gunakan Kawasan Khusus

Banjarmasin, DUTA TV Keberadaan penggerak motor listrik seperti skuter dan sepeda listrik di Kota Banjarmasin menjadi sorotan Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Tingkat keamanan yang minim dan acap kali mengganggu pengguna jalan yang lain membuat transportasi listrik ini hanya boleh dipergunakan di jalur dan kawasan khusus.

Dalam rapat koordinasi forum lalu lintas Kota Banjarmasin yang terdiri dari Dishub, Lantas, PUPR, serta Satpol PP, Selasa siang (31/05/2022), disepakati beberapa kawasan yang diperbolehkan untuk mengoperasionalkan transportasi listrik ini.

Kawasan tersebut yakni, kota lama, Siring Piere Tendean, Siring Sudirman, Jalan Bank Rakyat, serta Jalan Keramaian.

Sementara itu hingga perwali terkait hal ini digodok dan diterbitkan, pihak Dishub akan melakukan sosialisasi perihal operasional transportasi listrik ini kepada para pemilik.

“Nanti akan kita atur perwali yang pertama terkait penyewaan, dan kawasan tertentu. Lingkungan perumahan, saat ini skuter hingga sepeda listrik kian marak di Banjarmasin,” ujar Febpry, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin.

Tak hanya mengganggu pengguna jalan, namun jika tak diatur, pengguna  yang banyak mengabaikan alat keselamatan, dikhawatirkan memicupersoalan di kemudian hari.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *