Pengelolaan Parkir Akan Diatur Perda Penyelenggaraan Transportasi
Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin bersama dengan Dinas Perhubungan kembali menggodok rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan transportasi di ruang Komisi III Kota Banjarmasin, Selasa pagi.
Dalam pembahasan lanjutan ini, pansus dan Dinas Perhubungan membahas tentang pasal 172, terkait pengelolaan lahan parkir di Kota Banjarmasin agar lebih baik dalam beberapa tahun kedepan dan bertahap.
Dalam perda ini, pengelolaan parkir terutama yang berada di tepian jalan umum (TJU) akan lebih mendapatkan perhatian khusus dan diatur agar lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas, dan bisa lebih banyak memberikan manfaat bagi pengguna jalan dan daerah.
Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Transportasi, Afrizaldi, menjelaskan pihaknya ingin parkir di Kota Banjarmasin bisa lebih baik dan tertata, dengan bertahap agar dalam beberapa tahun kedepan bisa terwujud.
“Kita hari ini membhas terkiat pasal 172 yang mengatur parkir dan lainnya. Karena banyaknya parkir yang tidak teratur dan kita ingin beberapa tahun kedepan parkir ini bisa lebih tertata dan baik. Jadi kita ingin bertahap dan lewat perda ini penegeelolaan akan diatur,”katanya.
“Iya, kita membahas lanjutan perda masalah parkir ini dimana terutama yang dikelola di tepian jalan umum, dimana nantinya kita bertahap dan memasukan aturan ini dalam perda agar lebih tertata dan nantinya akan ada zona – zona,”ucap Febpry Graha Utama, Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Sementara itu, perda ini ditargetkan akan difinalisasi dalam 2 sampai 3 pertemuan lagi, agar bisa cepat di paripurnakan dan disahkan untuk bisa dilaksanakan serta diterapkan.
Reporter : Ade Yanuar