Pengamat Hukum Sayangkan Pengamanan Kepolisian Bersenjata Laras panjang di Pengadilan Agama Martapura

Banjarmasin, DUTA TV — Pengamat Hukum Isai Panantulu SH sangat menyayangkan adanya pengamanan berlebih dari pihak kepolisian saat mengamankan jalannya persidangan dengan agenda mediasi perceraian di Pengadilan Agama Martapura, Rabu (29/9/2021).
Menurut Isai saat di Banjarmasin didampingi rekannya, Bernard Doni, Sejumlah aparat kepolisian bersenjata Laras panjang dan rompi anti peluru yang berjaga di ruang mediasi Pengadilan Agama Martapura itu dinilai terlalu berlebihan.
“Tidak ada urgensinya sejumlah aparat kepolisian bersenjata Laras panjang ditempatkan di Pengadilan Agama, inikan hanya persidangan cerai terlebih dalam agenda mediasi. Seharusnya ketua Pengadilan Agama Martapura bisa bijak melihat situasi ini,”Jelas Isai.
Sementara ditempat terpisah, kuasa hukum pihak tergugat cerai, mengatakan gugatan itu adalah gugatan dari SN (35), warga Kompleks Pangeran Antasari (Kompas) RT 002 Martapura terhadap suaminya berisial KH (41), warga Kebun Bunga RT 022 Banjarmasin.
Perkara itu sendiri resmi terdaftar di PA Martapura dengan register Perkara No: 852/Pdt.G/2021/PA Mtp, Tangal: 14-9-2021.
Ali murtadlo menyampaikan, menyikapi adanya kejadian tersebut dirinya telah melaporkan hal itu ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial serta tembusan ke DPN Peradi, Kapolda Kalsel, PWI Kalsel dan DPC Peradi Banjarmasin.
“Kita berharap laporan itu dapat diteliti oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Bawas MA dalat emberikan sanksi kepada pihak dilaporkan”, tegas Ali murtadlo.
Sebelumnya Bayu Mukti Darmawan, Humas PA Martapura menjelaskan keberadaan petugas kepolisian sudah hal biasa. Pengamanan untuk kasus yang diperkirakan ada potensi konfliknya.
Tim Liputan