Penerangan Jalan Umum Masuk Aturan Raperda Penyelenggaran Transportasi

BANJARMASIN, DUTA TV – Pansus DPRD bersama Pemko Banjarmasin sedang menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi di Ruang Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam pembahasan ini, pihak Pansus dan Pemko, khususnya Dinas Perhubungan, memasukkan data dan aturan Penerangan Jalan Umum atau PJU dalam draf Raperda.
PJU dinilai sebagai salah satu pendukung beroperasinya transportasi dan menjadi hal penting. Dalam Raperda ini, PJU akan didata agar bisa diketahui yang resmi maupun tidak resmi, dan Dinas Perhubungan diminta untuk membuat data induk PJU di Kota Banjarmasin.
“Kita tadi memasuki pembahasan terkait PJU dan kita sudah membahas beberapa pasal. PJU ini merupakan hal yang bersangkutan dalam transportasi dan kita meminta Dishub membuat data induk,” kata Afrizaldi Ketua Pansus.
“Jadi tadi kita membahas masalah PJU kali ini karena ini merupakan pendukung. Jadi ini dimasukkan untuk pendataan. Memang disini nanti akan kita data yang mana resmi dan tidak,” tutur Febpry Graha Utama Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin.
Sementara itu, dalam draf pasal terkait PJU, pihak Pansus dan Dishub juga akan mengatur titik lokasi PJU, seperti di kawasan pinggiran sungai atau shelter, dan beberapa titik jalur lainnya.
Reporter : Ade Yanuar