Pendapatan Daerah Jomplang, Tukin PNS akan Dirubah
Jakarta, DUTA TV — Pemerintah berencana merubah peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu yang menjadi bahasan adalah ketimpangan tukin di berbagai daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ketimpangan ini harus dibicarakan lantaran adanya perbedaan nilai yang jomplang.
“Ada daerah yang tukinnya sangat tinggi tapi ada beberapa (yang rendah). Ada camat tukinnya hanya Rp1,5 juta tapi ada camat yang tukinnya sampai Rp40 juta atau Rp20 juta atau Rp15 juta,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5) kemarin.
Ia menuturkan ketimpangan ini muncul lantaran dihitung berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Azwar Anas menjelaskan memang ada rumusan yang membedakan jumlah tukin di pusat dan daerah.
Selain persoalan ketimpangan, pihaknya juga menyoroti tukin yang diterima PNS yang rajin dengan yang kerjanya malas-malasan sama. Padahal, semangat pemberian tukin adalah mendorong kinerja. Dalam implementasinya, itu tidak berjalan optimal.
“Intinya tukin ini harus mendorong kinerja. Namanya tukin, mestinya kan nggak sama. Ini antara yang kerja keras dan lembur sama yang tidak, itu sebagian hampir sama. Tapi di beberapa kementerian/lembaga sudah mulai melakukan langkah langkah pembedaan secara baik,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah berencana bakal merubah peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tukin. PNS yang bekerja malas-malasan tidak akan mendapatkan tunjangan yang besar, sebagaimana PNS yang berkinerja cemerlang.(cnni)