Nasib Caleg Dan Oknum Kepsek Tunggu Vonis Pengadilan

DUTA TV BANJARBARU – Kasus dugaan penyebaran kalender bagi siswa di sekolah yang melibatkan Calon Anggota Legislatif di Kota Banjarbaru dan oknum Kepala Sekolah berinsial ND terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri Banjarbaru, setelah dilimpahkan oleh Tim Sentra Gakkumdu dan Badan Pengawas Pemilu.

Terkait proses hukum, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis menjelaskan, kendati status RH dan ND sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam tindak pidana Pemilu, namun hingga saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Sesuai pasal 20 KUHP, untuk bisa dilakukan penahanan ancaman 5 tahun ke atas. Ini kan ancamannya 1 tahun kurungan bukan penjara. Beda antara penjara dan kurungan,”jelas Budi.

Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru juga akan menindaklanjuti kasus tersebut secara administrasi, dalam status jabatan Kepala Sekolah yang dipegang ND.  Demikian pula mengenai nasib oknum Caleg RH. Saat ini Badan Pengawas Pemilu Kota Idaman juga tengah menunggu putusan akhir pengadilan agar bisa mengambil sikap.

“Saudara ND ini kan ASN. Awalnya dia disidik dalam hal kedisiplinan. Prosesnya saat ini setelah ada laporan Bawaslu, selanjutnya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Saat ini belum ada tanggapan. Kita menunggu keputusan Kepala Daerah,” ujar M Aswan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.

“Dalam proses persidangan ada putusan dan itu harus inkrah karena masih ada upaya banding dari si Caleg. Nanti kalau sudah ada keputusan dan terbukti pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, terutama pasal 280 (1) (2) maka itu bisa pada diskualifikasi calon. Bila dia masuk dalam Daftar Calon Tetap dia bisa dihapus. Apabila dia Calon Terpilih, maka bisa dihapus,”terang Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar.

Kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat dan aparat penyelenggara Pemilu karena temuan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaraan penyebaran atribut kampanye di lingkup pendidikan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *