Pencabulan Oleh Ayah Kandung, Polisi: Terduga 2 Kali Setubuhi Korban
Banjarmasin, DUTA TV — Dua terduga pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Banjarmasin Tengah, diamankan pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Selasa siang. Menurut penuturan Eru, satu dari dua terduga memang benar merupakan ayah kandung dari korban yang baru berusia 13 tahun.
Sedangkan satu terduga lainnya yakni FR merupakan rekan ayah kandung korban, juga diamankan karena diduga turut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Eru menjelaskan, korban diiming – imingi uang sebesar 60 ribu rupiah sebelum terduga FR melancarkan aksi pencabulannya.
Mengetahui anaknya dicabuli, ayah korban alih – alih melaporkan kasusnya ke polisi, malah turut menggauli anaknya dengan modus mempraktekkan. Ironisnya, aksi bejat tersebut terjadi dua kali.
“Bukannya melaporkan perbuatan tersebut, tapi malah minta mempraktekan, dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Pertama setelah tahu anaknya dicabuli, kedua meminta lagi saat pagi harinya,”terangnya.
Terduga yang merupakan ayah korban ditambahkan sempat menggunakan narkoba empat hari sebelum kejadian. Keduanya pun dikenakan pasal 81 ayat ayat 3 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dan tambahan seperti hukuman untuk ayah kandung korban.
Tim liputan