Penanganan Tabloid Indonesia Barokah Tunggu Arahan Bawaslu RI
DUTA TV BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menjegal tambahan kiriman tabloid kontroversi Indonesia Barokah. Mengenai langkah apa yang akan diambil, masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI, menyusul adanya putusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa tabloid tersebut bukan merupakan karya jurnalistik.
Diketahui, rencana  peredaran tabloid Indonesia Barokah ke Pulau Kalimantan yang saat ini berada di gudang pengolahan PT Pos Indonesia di Banjarbaru ternyata tidak sedikit.
Selama 2 hari pengawasan oleh Bawaslu Kalsel, Tim Gakkumdu dan PT Pos Indonesia, jumlah tabloid kontroversi yang masuk sudah mencapai 73 koli, atau sejumlah 7.087 amplop dimana masing – Â masing masing berisi tiga eksemplar.
Dari alamat tujuan yang tertera, tabloid akan dibagikan ke beberapa provinsi di Kalimantan selain Kalimantan Barat. Khusus tujuan wilayah Kalsel, ada sebanyak 2.712 dialamatkan ke masjid – masjid dan 218 ke pondok pesantren yang tersebar di 13 kabupaten-kota.
“Kemarin pertama 38 koli, kedua 35 koli, 7.087 koli pucuk amplop yang diterima kantor Pos Banjarbaru. Masuk pos utama se Kalimantan, Kaltengtim. Lokasi tujuan pesantren dan masjid. Sementara kami letakkan di Panwaslu, kami minta pengamanan dari Polres Banjarbaru,â€ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.
Biaya kirim Tabloid Indonesia Barokah Rp 1,4 M
Dari informasi yang dihimpun, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah secara masif ini menggelontorkan biaya yang tidak sedikit. Secara nasional, dari pengiriman melalui PT Pos se Indonesia diketahui kontrak biaya pengiriman mencapai Rp 1,4 M lebih dan dibayar kontan di PT Pos Indonesia.
Sementara perihal beredarnya media massa ini, Dewan Pers menerbitkan putusan bahwa Tabloid Indonesia Barokah terbitan pertama itu bukan merupakan produk jurnalistik, lantaran konten dan rubrik yang dimuat dinilai mengandung opini dan menghakimi salah satu paslon Presiden.
Reporter : Fadli Rizki