Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok pajak. Diskon itu, mencapai 25% untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan 34% untuk bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Diskon itu berlaku terhitung Januari hingga Juni 2025. Kendati begitu opsen pajak sebesar 66% tetap diberlakukan per 5 Januari mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel mengatakan, pemberian insentif pajak itu menyusul banyaknya gejolak penolakan di masyarakat atas pemberlakuan opsen pajak.
Pemprov Kalsel pun tak bisa berbuat banyak lantaran opsen pajak sudah menjadi ketetapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Intinya 2025 tidak ada beban masyarakat untuk membayar pajak maka dari itu Pemprov Kalsel dalam hal ini Gubernur Kalsel memberikan insentif PKB dan insentif BBNKB di tahun 2025 pembayaran PKB yang sebelumnya misalnya membayarkan 1jt maka 2025 tak ada kenaikan dengan insentif pajak itulah selama 6 bulan kita memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB jadi tidak ada kenaikan terhadap pembayaran pajak 2024 dan 2025 bahkan kita di Kalsel ada penurunan PKB sesuai dgn relaksasi atau insentif yang diberikan yaitu sebesar 25% untuk semua kendaraaan bermotor di provinsi Kalsel,” ucap Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Kalsel.
Sementara itu, dalam rapat seluruh Komisi di DPRD Kalsel beserta bapenda dan seluruh samsat 13 kabupaten kota termasuk serikat pekerja, Ketua Komisi II DPRD Kalsel bersikukuh agar pemberian insentif itu tak hanya berlaku 6 bulan saja, melainkan selama satu tahun bahkan selama opsen diberlakukan hingga undang-undang berganti. Pasalnya kebijakan itu dinilai sangat membebani masyarakat dan dikhawatirkan justru akan menurunkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Katakanlah 6 bulan dulu itu bagus ketimbang kita tunda undang-undang mengatakan tanggal 5 bulan Januari 2025 itu sudah harus diterapkan nah kembali ke pemeirntah bahwa usulan kami di dewan ini setahun kalau memang memungkinkan itu selamanya berlaku sampai undang-undang diatasnya pun berganti ini kembali lagi ke pemerintahnya apakah bisa mengakomodir kepentingan rakyat banyak,” kata Muhammad Yani Helmi, Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Seperti diketahui opsen ditetapkan untuk tiga jenis pungutan, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sebesar 66% serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan atau MBLB sebesar 25% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara pemberian insentif pajak sendiri diinisiasi Gubernur Kalsel dan akan dievaluasi setelah diberlakukan selama 6 bulan.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti