PEMKO dan DPRD Harapkan Perubahan Perda Tentang Ketenagakerjaan Bisa Lindungi Pekerja

Banjarmasin, DUTA TV DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna pengesahan perda belum lama tadi.

Perda tersebut yakni Peraturan Daerah terkait perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2028 tentang ketenagakerjaan. Perda tersebut diharapkan bisa benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya sekadar lembaran draf, serta berguna dan melindungi hak para pekerja.

Pasalnya, Raperda tersebut mengatur beberapa aturan baru untuk bisa memastikan hak-hak para pekerja, salah satunya pengaturan terkait tidak adanya penahanan ijazah sebagai jaminan para pekerja.

Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, mengatakan Perda Ketenagakerjaan ini menandakan pemerintah hadir dalam menyusun aturan agar pekerja di Banjarmasin terlindungi dan tidak ada lagi penahanan ijazah sebagai jaminan.

“Ketenagakerjaan ini berkaitan dengan investasi di daerah juga kesejahteraan masyarakat terkait gajih dan sebagainya,” ucap Rikval Fachruri, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, perda ini diharapkan bisa digunakan dan bisa dilaksanakan oleh tim penegak perda di Kota Banjarmasin.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *