Pemko dan DPRD Banjarmasin Sepakat Naikan Pajak Hiburan Jadi 40 %

Banjarmasin, DUTA TVKetua DPRD, Harry Wijaya bersama dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menandatangani berita acara pengesahan Perda pajak kota Banjarmasin.

Perda yang dibahas sejak 13 bulan lalu ini, mengatur beberapa besaran pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dalam Perda ini, pihak dewan dan Pemko sepakat menaikan besaran pajak hiburan menjadi 40 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen.

Namun naiknya pajak tersbmebut tidak diberlakukan rata dan harus 40 persen. Para pengusaha masih bisa memilih berapa besaran pajak yang akan diberlakukan dan batas maksimal pajak sebesar 40 persen.

“Jadi ini pajak memang untuk meningkatkan PAD kita, kita sahkan dan untuk hiburan memang 40 persen namun itu tidak harus, Itu hanya besaran tertinggi karena sesuai undang-undang pusat itu. Bisa memilih berapa besaran dari pengusaha,” kata Ibnu Sina.

“Itu kita masih ingin melihat bagaimana evaluasi dan penerapanya, dan kita harap nanti penegasan ada diperwali, apakah nanti hrus rata sama 40 persen atau bagaimana,” ujar Harry Wijaya.

Sementara itu pihak dewan juga masih akan melihat penerapan sementara untuk melakukan evaluasi penerapan pajak apakah hal ini akan mengurangi pendapatan atau malah sebaliknya.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *