Pemko Belum Tentukan Peruntukan Uang Denda Masker

DUTA TV BANJARMASIN – Perwali Nomor 60 Tahun 2020 terkait pemberian sanksi kepada warga atau siapapun pelanggarnya yang tidak menggunakan masker, akan mulai diterapkan pada awal September mendatang.
Sejumlah sosialisasi pun sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota maupun unsur Forkopimda lainnya.
Sosialisasi tersebut dengan melakukan pemantauan ke sejumlah tempat keramaian dan menegur warga yang tidak menggunakan masker.
Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin belum menentukan uang denda Rp100.000,- tersebut dan penggunaannya untuk apa, pasalnya sampai saat ini untuk denda itu merupakan pilihan terakhir bagi petugas dalam memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker.
“Kita sepakat menambah 1 minggu lagi, akan menjalankan sanksi awal September, bisa awal September Perwali ini bukan nyari PAD. Semata-mata berikan efek jera, wajib harus pertahanan kita, tetap disiplin. Tentu saja dengan cara keliling mobile medsos di tempat ibadah. Sehingga seluruh warga tau, itu upaya kalau ada denda ada teguran langsung di stor ke kas daerah. Belum tau peruntukannya,” kata Ibnu Sina Wali Kota Banjarmasin.
Selain mengatur penggunaan masker, di perwali nomor 60 tahun 2020 tersebut juga mengatur larangan berkerumun di sebuah tempat.
Sementara, selain sanksi uang Rp100.000,- warga juga akan diberikan sanksi sosial bahkan pemerintah tidak segan untuk menutup tempat usaha yang melanggar protokol Kesehatan.
Reporter : Zein Pahlevi