Pemko Batasi Penggunaan Plastik Di Dua Pasar Tradisional

DUTA TV BANJARMASIN – Penerapan tidak menggunakan kantong plastik di seluruh pasar modern di Banjarmasin beberapa tahun terakhir ini, membuat pemerintah kota Banjarmasin kembali berencana menerapkan pengurangan penggunaan kantong plastik  di beberapa pasar tradisional.

Ada 2 pasar tradisional yang akan menerapkan peraturan tersebut. Menurut  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Mukhyar, kedua pasar tersebut yakni pasar Teluk Dalam di kawasan Setoyo S dan Pasar Pandu yang ada di Jalan A.Yani KM 3 pada bulan Januari ini.

Pengurangan penggunaan kantong plastik ini otomatis telah untuk mengurangi produksi sampah di Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 600 ton. Dari ratusan ton sampah tersebut, sekitar 80 ton merupakan sampah dari plastik.

“Ke depan kedua pasar tradisional, pasar Pandu dan Pasar Teluk Dalam. Mungkin dalam bulan – bulan ini akan dilaunching Pak Walikota. Perlu ditegaskan itu pengurangan ya, bukan pelarangan penggunaan kantong plastik,”ujat Mukhyar.

Hingga saat ini Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan sosialisasi terkait peraturan pengurangan kantong plastik di pasar yang akan ditarget untuk pengurangan sampah plastik.

 

Reporter : Zein Pahlevi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *