Pemko Banjarmasin Upayakan Korban Persetubuhan Ayah Kandung Lanjut Sekolah

Banjarmasin, DUTA TV – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPA) terus memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual oleh ayah kandung yang terjadi di wilayah Banjarmasin Selatan.
Korban yang kini berusia 12 tahun diketahui sudah tidak bersekolah sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar. Saat ini, pemerintah kota tengah mengupayakan agar korban bisa kembali menempuh pendidikan melalui program sekolah paket.
Kepala UPT PPA, Susan, menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini cukup stabil, namun masih memerlukan pendampingan intensif, termasuk dari psikolog, karena kecenderungannya yang tertutup.
“DP3A melalui UPT PPA melakukan pendampingan langsung. Ada penguatan yang penting yang kita berikan kepada korban dan orang tua. Upaya yang akan kita lakukan, kita akan mencoba memasukkan korban ini ke sekolah paket agar dia dapat melanjutkan sekolah SMP. Anak ini agak sedikit introvert, tapi kita tetap berusaha berkomunikasi,” ujar Susan.
Selain pendampingan psikologis dan rohani, korban kini juga berada di bawah pengawasan ibu kandungnya. Kasus ini sendiri mencuat setelah korban mengadukan tindakan bejat ayah kandungnya, yang memaksanya berhubungan intim selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 3, 4, 5, dan 7 April 2025.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Nina Megasari





