Pemko Banjarmasin Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Cuti Lebih Awal

DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin telah menentukan waktu cuti lebaran yang terhitung sejak Senin 3 Juni hingga 9 Juni mendatang.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan, tak memberikan izin kepada aparatur sipil negara yang melakukan cuti lebaran lebih awal.

Jika himbauan tersebut tak indahkan, pemerintah kota Banjarmasin tak segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk aturan kan tidak boleh, cuti bersama dalam rentang waktu itu tidak boleh ada tambahan cuti, senin,  jumat masih masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Sina juga menambahkan jika memperbolehkan ASN serta pejabat di lingkup pemerintahannya untuk menggunakan mobil dinas plat merah pada saat cuti lebaran nanti, dengan catatan hanya berada di wilayah kota seribu sungai.

 

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *