Pemkab HSS Larang Pelaksanaan Takbiran Keliling.

Kandangan, DUTA TV — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melarang adanya kegiatan takbiran keliling saat perayaan malam hari raya idul Fitri 1442 H, dimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Achmad Fikry saat pers rilis beberapa waktu lalu, yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid- 19.
Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika nantinya didapati adanya masyarakat melakukan takbiran keliling yang dapat berpotensi membuat kerumunan orang banyak.
Meski demikian, Pemerintah setempat tetap memperbolehkan mengumandangkan takbiran ditempat ibadah didesa masing-masing, desa sebagai bentuk penyambutan akan datangnya hari raya idul Fitri tersebut.

“Untuk malam hari raya saya mohon seluruh masyarakat di kecamatan tidak usah ke Kandangan karena dikandangkan tidak ada acara apa apa, tidak ada malam takbiran sehingga kami menghimbau kepada masyarakat tidak usah kekandangan, jika nanti terjadi kerumunan tentu akan dibubarkan oleh petugas kita dan ini salah satu cara juga untuk mencegah adanya kerumunan sehingga tidak usah ke kota jadi bermalam hari raya sajalah diempat masing masing, dan takbiran tidak dilarang namun kita imbau takbiran ditempat ibadah masing masing seperti masjid langgar sedangkan pemerintah daerah takbiran di pendopo yg dijadwalkan pada malam Kamis untuk menggambarkan pemda juga melaksanakan takbiran,” ucap Bupati HSS

Sementara itu, Pemerintah KabupatenHulu Sungai Selatan, juga memperbolehkan seluruh tempat ibadah melaksanakan sholat idul Fitri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *