Pemkab HSS Ingin Tingkatkan Perbup Pencegahan COVID-19 Menjadi Perda

Kandangan, DUTA TV — Dalam upaya menekan angka kasus COVID-19 di wilayah kabupaten Hulu Sungai Selatan, pemerintah setempat berencana akan mengajukan peningkatan peraturan bupati untuk dijadikan Peraturan Daerah atau Perda pada tahun 2021 mendatang.
Perbup tersebut yakni No. 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang kini telah masuk tahap penggodokan dan pembahasan di tingkat eksekutif.
Dengan ditingkatkannya perbup menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat lebih mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, sehingga penularan dan angka kasus COVID-19 dapat diminimalisir.
“Karena COVID ini masih belum tau selesai atau tidaknya maka perbup No. 44 tahun 20, rencananya di tahun 2021 nanti akan ditingkatkan menjadi perda dan ini masih di godok di bagian hukum, bersama dengan tim dan nantinya akan disampaikan ke DPRD HSS, mudah-mudahan nanti akan dijadwalkan di awal tahun 2021 nanti akan ditingkatkan menjadi perda, ya harapannya semakin sadar masyarakat bahwa COVID ini memang ada dan memang harus ditaati semua protokol kesehatan, yang berlaku sehingga daerah kita menjadi bebas daripada COVID-19,” ucap Iwan Friady, kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu pemerintah setempat menargetkan peningkatan perbup ini dapat direalisasikan pada Januari tahun 2021 mendatang, yang mana seluruh draf rancangannya sendiri akan segera disampaikan dan dibahas pihak DPRD.
Reporter : Muhammad Irfansyah





