Pemkab Banjar Layangkan SP 3 untuk Pengelola PPS

MARTAPURA, DUTA TV — Pemerintah Kabupaten Banjar melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada investor pembangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, CV Siharja, karena dinilai wanprestasi atas kesepakatan dalam pertemuan antara Pemkab Banjar, investor, dan pemilik ruko yang dilaksanakan pada Februari 2025 lalu di Aula Barakat Pemkab Banjar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak investor berjanji akan menyerahkan seluruh data ruko dan kios setelah Idulfitri. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga akhir April 2025, CV Siharja tidak kunjung memenuhi janjinya untuk menyerahkan seluruh data kepemilikan kios, terutama 113 unit ruko, kepada Pemkab Banjar.
Atas dasar itu, dari hasil evaluasi, Tim Pemkab Banjar berencana melayangkan surat peringatan ketiga kepada CV Siharja, sekaligus mempertimbangkan potensi denda penalti atas kerugian finansial yang dialami Pemkab Banjar maupun atas kondisi bangunan yang mengalami kerusakan.
Menurut Ketua Tim Pemkab Banjar, Ihwansyah, pihaknya segera melayangkan surat peringatan ketiga karena menilai tidak ada itikad baik dari investor untuk menyelesaikan penyerahan seluruh bangunan sesuai kesepakatan sebelum bulan Ramadan.
“Kami segera melayangkan SP 3 karena sudah melewati batas waktu.” Kata Ihwansyah – Ketua Tim Pemkab Banjar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CV Siharja seharusnya sudah menyerahkan seluruh bangunan kepada Pemkab Banjar pada awal Desember 2024 lalu.
Namun hingga kini, realisasi tersebut tak kunjung terjadi. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur CV Siharja, Novian, tidak memberikan respons.
Reporter : Tarida Sitompul





