Pemilik Tanah di Jalan Sukamaju Somasi Penghuni Lahan

DUTA TV  MARTAPURA – Ibu Hj. Hamdanah pemilik lahan dengan nomor sertifikat 5975 di jalan Sukamaju kecamatan Liang Anggang kota Banjarbaru, menitipkan surat somasi pengosongan lahan miliknya ke kantor kelurahan Landasan Ulin Utara.

Langkah tersebut dilakukan wanita tersebut setelah pihak penggugat yang menempati lahan miliknya selama 3 tahun selalu menghindar saat akan diserahkan surat somasi, agar penggugat mengosongkan lahan miliknya.

Berdasarkan keterangan, Hamdanah dinyatakan pengadilan tinggi Banjarmasin sebagai pemenang sengketa lahan dengan nomor serifikat 5975 pada tahun 2019, sekaligus memperkuat putusan pengadilan negeri Banjarbaru dan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hamdanah pihaknya bermaksud menguasai lahan tersebut kembali, dan sudah berupaya secara kekeluargaan kepada para penggugat yang telah kalah untuk mengosongkan lahan, namun selalu dihindari.

“Kita sudah dinyatakan menang oleh pengadilan tinggi di tingkat banding, namun para penggugat yang kalah masih ada yang bertahan dan menghindar,” ujar Hamdanah.

Hj. Hamdanah (kiri) pemilik lahan

Selain menitipkan surat somasi ke kelurahan, Hamdanah juga memasang surat somasi di rumah para penggugat serta menyerahkan surat somasi ke ketua RT. 4 kelurahan Landasan Ulin Utara.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Comment

  1. Assalamualaikum, saya terkejut melihat berita ini, ternyata tanah saya sudah disertifikati seseorang, saya jadi sedih, semoga Rabbi memberikan kesehatan pada kita semua, barokah dari Rasulullah yg kita harapkan, wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *