Pemilik Lahan Tantang PT Ciomas Buktikan Kepemilikan Tanah di PTUN
Banjarmasin, DUTA TV — Kamis pagi, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, menggelar sidang sengketa lahan di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Gugatan ini bergulir setelah munculnya dua sertifikat dari pihak Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut, yakni atas nama Andre Suharta, sertifikat bernomor 357 dan sertifikat bernomor 911 dan 912, atas nama M. Hanik Armanto, yang sebelumnya dikabarkan selaku Direksi PT Ciomas Adisatwa.
Persidangan ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena saksi ahli yang dihadirkan absen lantaran berhalangan.
Sementara Andre selaku pemilik lahan dan penggugat PT Ciomas Adisatwa, mengaku sempat dinego oleh kuasa hukum PT Ciomas Adisatwa untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun Andre meminta penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut di pengadilan.
Sementara kuasa hukum PT Ciomas Adisatwa, mengatakan pekan depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara ini untuk pembuktian kepemilikan.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui sertifikat Andre Suharta, berada di atas lahan seluas 17.948 meter persegi dengan nomor sertifikat 357 yang diterbitkan sejak tahun 2003.
Sedangkan milik PT Ciomas Adisatwa diterbitkan pada tahun 2016, oleh BPN Tanah Laut.
Pekan depan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan sejumlah saksi dari pihak tergugat.
Reporter : Mawardi