Pemilik Buaya dan Kucing Hutan Bepontensi Langgar Hukum
BANJARBARU, DUTA TV — Jajaran BKSDA Kalsel dibantu maayarakat aparat Kepolisian dan TNI langsung mengevakuasi buaya darat milik Junaini menggunakan klotok, untuk dikarantina di Banjarbaru.
Selain buaya muara sepanjang 3 meter lebih yang ditempatkan di peti kayu, tim dikagetkan dengan temuan 2 ekor kucing hutan Kalimantan, yang juga dilindungi dan langaung dievakuasi.
BKSDA Kalsel mengaku tidak pernah menerbitkan izin kepemilikan ketiga ekor binatang itu, sehingga dipastikan kepemilikannya secara illegal.
Menurut staff BKSDA Kalsel, Djarot Jaka Mulyana, pihaknya memastikan kepemilikan illegal tanpa izin, sedangkan kemungkinan proses hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Dua-duanya masuk daftar hewan di lindungi. Yang bersangkutan memeilihara tanpa izin, sesuai dengan peraturan uud yang berlaku ada sangsi hukum,” terang Djarot Jaka Mulyana.
Sementara itu, dalam proses evakuasi aparat bersama warga, gagal mengamankan seekor ular sanca maupun biawak, dari dalam rumah pemilik, karena terkunci dan pemiliknya dalam pengungsian.
Reporter : Tarida Sitompul