Pemerintah Pusat Tetapkan tak Ada Libur Saat Ramadhan

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri memutuskan kegiatan pembelajaran tatap muka saat Ramadhan akan diberlakukan.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama RI.
Selanjutnya, surat edaran dengan nomor 2 tahun 2025 ini diteruskan kepada pemerintah daerah melalui gubernur dan walikota, serta bupati.
Dari edaran tersebut disebutkan jika pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret, pembelajaran dilaksanakan jarak jauh atau di lingkungan rumah masing-masing. Sementara pada 6 hingga 25 Maret 2025, siswa siswi harus mengikuti pembelajaran di sekolah.
Terkait proses belajar mengajar saat Ramadhan inipun ditanggapi sejumlah orang tua dari berbagai tingkatan satuan pendidikan.
Sebagian dari mereka mendukung dengan program tersebut, namun sebagian kurang setuju.
“Menurut saya bagus saja. Murid – murid sekolah sesuai edaran. Kapasitasnya pun harus diperhatikan mengingat puasa, artinya jam pelajaran harus 50 persen saja dari hari biasanya,”ucap Yuli, orang tua siswa.
“Saya salah satu orang tua yang menginginkan anak libur di bulan Ramadhan. Karena saya merasa ini agak berat, karena mereka biasanya kan libur saat Ramadhan. Kita harus mengajarin lagi kepada anak untuk masuk di bulan puasa ini. Berapa puluh tahun sudah di Indonesia ini Ramadhan diliburkan, tapi ini kebijakan baru lagi,”kata Sri Lestari, orang tua siswa.
Selain tetap masuk sekolah, sepanjang momen Ramadhan, siswa siswi juga diajak untuk melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa.
Reporter : Nina Megasari