Pemerintah Himbau Umat Islam Salurkan Zakat Lebih Awal
DUTA TV BANJARMASIN – Pada musim pandemi Covid-19 pemerintah juga mengatur peribadatan wajib dan sunnat di bulan Ramadhan, termasuk tata cara pengumpulan zakat fitrah dan zakat harta bagi umat islam di bulan suci ini, melalui surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2020.
Berdasarkan fiqih islam, jika kewajiban mengeluarkan zakat fitrah diutamakan pada malam hingga menjelang solat Idul Fitri 1 syawal, pemerintah meminta agar disalurkan lebih awal agar dapat membantu warga yang terdampak Covid-19 di banua.
Ketua badan amil zakat Baznas kota Banjarmasin Murjani Sani mengatakan, pengumpulan zakat fitrah atau hartanya bisa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid – mushola, dan di Banjarmasin sedikitnya ada 100 UPZ yang sudah diberi kewenangan mengumpulnya.
“Orang kaya agar menyegarakan zakat hartanya, karena kondisi dampak Covid-19, juga diatur pengumpulan zakat fitrah, kami himbau UPZ se-Banjarmasin untuk melakukan hal sebagai berikut, zakat fitrah agar menerimakan dan menyerahkannya cepat dibanding tahun sebelumnya, malam kami sarankan minggu pertama Ramadhan sudah ada penyerahan, agar hasil bisa diterima yang berhak dengan kondisi kita saat ini,” terang Murjani Sani, ketua Baznas kota Banjarmasin.
Sementara untuk besaran zakat fitrah berupa makanan pokok beras, serta nilai uang di kota Banjarmasin ditetapkan kemenag bersama Baznas dapat berupa 3,5 liter beras konsumsi, dengan nilai mata uang dari Rp25.000,- sampai Rp50.000,-, sesuai beras yang dikonsumsi.
Dan protokol kesehatan juga menjadi hal penting bagi organisasi pengelolan zakat dan UPZ, dalam pengumpulan zakat dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, meminimalkan kontak fisik langsung, dan menghindari kerumunan massa.
Reporter : Fadli Rizki