Aturan Terbaru WFH-WFO Bagi PNS

Jakarta, DUTA TV Sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) kembali mengalami penyesuaian seiring dengan melandainya kasus COVID-19. Hal itu terlihat dari terbitnya aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM,” bunyi aturan nomor 1, Jumat (22/10/2021).

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja PNS dari aturan sebelumnya. Hanya saja, sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50% dari yang sebelumnya 25%.

“Dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 hari,” tuturnya.

Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% khusus daerah zona hijau, kuning dan oranye. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona merah, diberlakukan WFO 25% bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

“Level 2 (wilayah Jawa dan Bali) 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan Level 1 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi,” tuturnya.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4-3 di wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 2, WFO dapat dilakukan maksimal 75% dan Level 1 bisa 100%.

Bagi instansi pemerintah sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 3, WFO bisa dilakukan oleh 100% pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“(Selain di atas) SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini,” imbuhnya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *