Pemerintah Dinilai tak Serius, Warga Ambil Langkah untuk Pengungsi Rohingya

Jakarta, DUTA TV Penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia selama ini seperti diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah dinilai tidak pernah serius menangani persoalan pengungsi tersebut. Pemindahan paksa pengungsi oleh mahasiswa dan warga di Aceh, Rabu (27/12) menjadi buktinya.

Ratusan mahasiswa yang merupakan gabungan dari sejumlah kampus di Banda Aceh mendatangi pengungsi etnis minoritas Muslim-Rohingya yang ditampung di Balai Meuseuraya, Banda Aceh. Para mahasiswa menarik dan mengangkut para pengungsi Rohingya dengan truk untuk dipindahkan ke kantor Kemenkumham Aceh.

Tindakan tersebut merupakan salah satu kekhawatiran banyak pihak selama ini ketika pemerintah terkesan tidak serius menangani pengungsi Rohingya.

Sejak 14 November sampai 10 Desember lalu, sudah ada sembilan gelombang pengungsi Rohingya masuk ke wilayah Indonesia melalui kabupaten Pidie, Bireun, Aceh Besar, dan Kota Sabang.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini warga Bumi Serambi Mekkah itu tidak menerima mereka dengan tangan terbuka. Warga terang-terangan menolak mereka dengan berbagai alasan. Pemerintah lokal tidak dapat berbuat banyak selain menjaga agar tidak terjadi bentrokan antara para pengungsi dan warga lokal, karena tidak mendapat arahan apapun dari pemerintah pusat.

Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Faudzan Farhana mengatakan penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia selama ini seperti diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, tidak pernah serius menangani persoalan tersebut.

“Ya pasti akan ada risiko seperti yang terjadi belakangan ini, bahwa masyarakat biar bagaimanapun ketika memberikan bantuan sebisa mereka, sesuai dengan kemampuan mereka. Sementara masyarakat di Aceh, kita tahu kondisi mereka seperti apa. Saya melihat reaksi penolakan belakangan ini semacam bara dalam sekam yang selama ini menunggu untuk terbakar,” ungkapnya.

Farhana menyebutkan kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia bukan hal baru dan pemerintah sebenarnya sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi Rohingya yang datang dari laut. Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa pada pelaksanaannya mulai tingkat pusat hingga daerah penanganan pengungsi Rohingya tidak berjalan baik.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *