Pemerintah Diminta Beri Pendampingan 106 WNI yang Ditangkap Otoritas Kamboja

Jakarta, DUTA TV – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina memperoleh informasi adanya 106 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Kamboja karena diduga terlibat jaringan penipuan daring (online scam).

Dia pun meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja segera menindaklanjuti kabar tersebut dan memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang ditahan.

“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” kata Arzeti, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat Arzeti, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber, pada Jumat (31/10/2025).

Penangkapan ini turut dilaporkan dalam pemberitaan media internasional.

Dalam laporan itu disebut bahwa WNI ditangkap dari sebuah gedung di Distrik Tuol Kork.

“Dari lokasi, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.”

“Pihak berwenang Kamboja juga menangkap 106 WNI dalam operasi itu, termasuk 36 perempuan,” ungkap Arzeti.

Politikus PKB itu menilai, kasus ini membuktikan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan mobilitas pekerja migran Indonesia, terutama ke negara yang belum bekerja sama dengan Indonesia soal penempatan tenaga kerja.

Arzeti pun mengingatkan pentingnya penguatan edukasi publik agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *