Pemerintah Atur Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah siap mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan dan mencegah perbedaan tarif yang terlalu besar di berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.
“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji berbeda menurut jenis fasilitas kesehatan.
Tarif pada rumah sakit umum daerah (RSUD) diberlakukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat, sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan, yakni Rp800 ribu hingga Rp900 ribu dan Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.
Wamenkes mengatakan tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi medis jamaah, seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan apabila terdapat kebutuhan medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji pada saat ini mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
Ia menegaskan item pemeriksaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.(ant)





