Motif Pembakaran Lahan Untuk Membuka Lahan Kebun dan Pertanian
DUTA TV TANAH LAUT – Kasus kebakaran hutan dan lahan di Tanah Laut pada tahun ini meningkat, jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data oleh tim penegakan hukum Gakkum Karhutla Tala, selama 2 bulan terakhir telah melakukan penyelidikan atas laporan karhutla sebanyak 135 kasus.
Tim Gakkum Karhutla yang merupakan sinergi antara Polres Tala dan Kejari Tala melakukan penyelidikan kasus Karhutla yang terjadi di beberapa TKP, wilayah yang paling sering terjadi kebakaran lahan yakni di kecamatan Bati-Bati dan kecamatan Kurau,
menurut Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan dari 135 kasus Karhutla yang ditangani sudah menetapkan 4 orang tersangka pembakar lahan, sebagian besar motif kasus Karhutla akibat sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan.
“Polter tala bersama jajaran Polsek melakukan penyelidikan 135 kasus Karhutla, Bati-bati paling banyak Karhutla ada sebanyak 23 kasus dengan luas lahan yang terbakar 32,30 hektar,†ucap AKBP Sentot Adi Dharmawan.
“Kita bersama-sama menangani karhutla, intinya kita berharap kecepatan dalam menangani Karhutla. pasal yang diterapkan untuk pelaku Karhutla yaitu 187 dan 188 KUHP, diharap bisa menjadi efek jera bagi pelaku,†jelas Abdul Rahman Kajari Tanah Laut.
Sementara itu, keempat pelaku pembakar lahan dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 188 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Suhardadi