Pembakal PAW Desa Alalak Padang dan Kertak Empat Resmi Dilantik – Diharap Tingkatkan Pembangunan Desa

Kabupaten Banjar, Duta TV — Dua Pembakal Pengganti Antar Waktu (PAW) secara resmi dilantik oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura belum lama tadi. Dua pembakal yang dilantik kali ini yakni Kades Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kades Kertak Empat Kecamatan Pengaron, yang merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan PAW yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 September 2026 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Anshari menjelaskan, proses PAW dilakukan karena jabatan pambakal di kedua desa tersebut mengalami kekosongan setelah pambakal sebelumnya meninggal dunia.

Khusus Desa Alalak Padang, pembakal sebelumnya juga sempat tersangkut kasus korupsi, namun proses persidangan perkara tersebut masih berjalan ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Hafiz mengatakan, meninggalnya pambakal menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan, sehingga harus dilakukan pemilihan pambakal PAW untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Hafiz berharap pembakal PAW yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.

“PAW ini melanjutkan sisa masa jabatan. Hari ini telah dilantik dua desa, yaitu Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang. Iya memang benar adanya tersangkut kasus korupsi, tapi di saat sidang masih proses berjalan, yang bersangkutan meninggal dunia. Kalau meninggal dunia berarti terjadi kekosongan jabatan, maka dilakukan pemilihan pambakal. Karena otomatis diberhentikan, untuk proses hukumnya, karena sudah meninggal biasanya inkrah. Jadi terkait hal-hal lain itu sesuai dengan ketentuan, disesuaikan dengan ketentuan seperti apa. Itu di penegak hukum, kalau terkait kerugian negara sesuai dengan hasil putusan. Berarti ada tanggung jawab yang harus dilakukan, entah itu terkait pengembalian atau apa, itu masih menjadi tanggung jawab sebelumnya. Tapi itu sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya seperti apa. Saat ini proses APBD perubahan, kemudian proses RKP. Maka segera lakukan percepatan penyusunan, kemudian bersinergi dengan aparat pemerintah desa, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Muhammad Hafidz.

Hafiz menghimbau kepada pambakal baru untuk bisa segera memberikan kesinambungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Lantaran percepatan penyesuaian menjadi penting karena pemerintahan desa yang saat ini tengah memasuki sejumlah agenda, termasuk proses APBDES perubahan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Reporter: Suhardadi

Nayla Sofia

Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *