Pemadam Kebakaran Dengan Pick Up akan Dilarang

Banjarmasin, DUTA TV Relawan atau petugas pemadam kebakaran yang menggunakan unit mobil pick up harus bersiap – siap untuk tidak beroperasi.

Larangan ini dibuat Dinas Pemadam Kebakaran kota Banjarmasin untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dan akan coba diatur dalam perda Damkar yang menjadi acuan standarisasi petugas dan unit kebakaran.

Kendaraan pick up hanya boleh beroperasi di tingkat kelurahan masing – masing, yang lokasinya hanya berdekatan dengan kejadian.

“Semua sudah terakomodir dan tinggal penyelesaian karena ini perda merupakan payung hukum. Untuk pick up itu tidak boleh lagi kecuali yang berda di daerah kelurahan atau kampung. Kalau di jalan tidak boleh lagi. Akan di atur itu,”jelas  Kadis Damkar Banjarmasin Budi Setiawan.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus Damkar, Faisal Heriyadi menjelaskan perda Damkar ini nantinya akan menjadi aturan atau regulasi serta standarisasi untuk para petugas damkar di kota Banjarmasin, dan beberapa aturan baru itu juga akan coba didiskusikan untuk masuk dalam draf perda.

“Untuk perda akan menjadi regulasi dan peraturan standarisasi untuk para BPK yang sesuai. Jadi saat kejadian hanya ada bok yang memang sudah sesuai regulasi dan standarisasi yang akan beroperasi.. Agar semua berjalan sesuai SOP,”katanya.

Saat ini DPRD serta Dinas Damkar akan segera merampungkan perda Damkar untuk bisa diberlakukan.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *