Pelayaran di Banjarmasin Makin Aman Berkat Tempat Sampah Apung

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah saat ini sedang menggenjot pelestarian lingkungan maritim. Masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan sampah di alur sungai bisa mengganggu keselamatan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun mengungkapkan program pembinaan Masyarakat Sadar Sampah ini diprakarsai oleh Germas selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, dengan tujuan agar masyarakat di lingkungan sungai khususnya wilayah sekitar pelabuhan sadar akan pentingnya melestarikan lingkungan maritim dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Untuk mendukung hal tersebut, kami telah membuat tempat sampah apung yang ditempatkan di lokasi masyarakat yang sulit dijangkau melalui jalur darat, sehingga masyarakat dapat menggunakan tempat sampah apung tersebut sebagai tempat pembuangan sampah sementara,” kata dia dalam siaran pers, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin dikenal dengan julukan Kota Seribu Sungai, dimana masyarakat melaksanakan kegiatan sehari-hari termasuk kegiatan perekonomian dari atas sungai. Hal ini tentunya akan menimbulkan berbagai dampak yang salah satunya berupa sampah yang bertebaran di atas sungai.
“Melalui program MARSAH ini, diharapkan sungai-sungai di Kalimantan Selatan akan terjaga kelestariannya dan tentunya keselamatan pelayaran juga akan lebih terjamin karena tidak ada sampah yang dapat mengganggu pergerakan kapal di alur pelayaran,” ujar Agustinus.
Untuk saat ini ketersediaan tempat sampah apung baru terdapat 1 (satu) unit dengan kapasitas 500 Kg yang ditempatkan di Desa Mantuil, karena di desa tersebut tidak dapat diakses melalui jalur darat sehingga menyulitkan bagi petugas kebersihan untuk mengangkut sampah yang pada akhirnya masyarakat membuang sampah langsung ke sungai.
Untuk ke depannya akan dilakukan penambahan lebih pada titik-titik yang lain dengan melibatkan Badan Usaha untuk memberikan bantuan / CSR berupa tempat sampah terapung.
Sampah yang telah terkumpul di tempat sampah apung tersebut akan dilakukan pemindahan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah bersamaan dengan kegiatan patroli.(dtk)





