Pelaku Pembuang Bayi di Semak-Semak Berhasil Diamankan Polisi!

DUTA TV TANAH LAUT – Jajaran Polsek Bati-Bati berhasil mengungkap kasus temuan orok yang ditemukan di semak belukar pekarangan warga Jl. Manunggal RT. 1 Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut tujuh jam pasca ditemukannya bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Wanita muda berinisial FR (17) diamankan oleh Polisi sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya yang berada di kawasan RT. 1 Desa Liang Anggang yang berjarak 100 meter dari lokasi penemuan orok tersebut. Kemudian FR langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bati-Bati. Belakangan diketahui FR sendiri merupakan ibu dari orok tersebut.

Saat ditemui di Polsek Bati-Bati FR mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Bahkan dia juga menceritakan kenapa sampai membuang darah dagingnya itu.

Dihadapan petugas ia mengaku panik karena sejak lahir pada Rabu dini hari (08/05/2019) sekitar pukul 03.00 Wita FR mengira jika bayi yang baru saja dilahirkannya sudah meninggal. Pelaku pun lantas segera membungkus ari-ari dengan plastik dan menyelimuti bayinya menggunakan baju daster.

Lalu FR meletakkan orok bayinya di kebun milik Muhammad Ma’ad yang tak jauh dari rumahnya. “Ulun (saya)kira bayinya sudah mati terus ulun (saya) letakkan di kebun tetangga dekat rumah,” ujarnya kepada petugas.

Ketika ditanya siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya itu FR mengaku pernah berhubungan dengan seorang pemuda Berinisial H dari Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati. Namun Kemudian FR oleh orang tuanya justru dijodohkan dengan laki-laki lain, warga Kandangan Hulu Sungai Selatan.

Perkawinan atas desakan orangtua ini menurut FH hanya bertahan tiga bulan. Meski menikah dengan Fah pelaku merasa yakin anak yang dikandungnya hasil hubungan dengan pemuda H.

Sementara Kapolsek Bati-Bati, IPTU Sulaiman membenarkan telah mengamankan Ibu muda pelaku pembuang orok bayi. “Sudah kami amankan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita dan Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi,” ujar IPTU Sulaiman.

Tersangka FR sendiri terancam pasal 308 KUHP dan atau pasal 76 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter: Suhardadi

DUTA TV TANAH LAUT – Jajaran Polsek Bati-Bati berhasil mengungkap kasus temuan orok yang ditemukan di semak belukar pekarangan warga Jl. Manunggal RT. 1 Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut tujuh jam pasca ditemukannya bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Wanita muda berinisial FR (17) diamankan oleh Polisi sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya yang berada di kawasan RT. 1 Desa Liang Anggang yang berjarak 100 meter dari lokasi penemuan orok tersebut. Kemudian FR langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bati-Bati. Belakangan diketahui FR sendiri merupakan ibu dari orok tersebut.

Baca juga : Temuan Orok Bayi di Kebun Gegerkan Warga Bati-Bati

Saat ditemui di Polsek Bati-Bati FR mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Bahkan dia juga menceritakan kenapa sampai membuang darah dagingnya itu.

Dihadapan petugas ia mengaku panik karena sejak lahir pada Rabu dini hari (08/05/2019) sekitar pukul 03.00 Wita FR mengira jika bayi yang baru saja dilahirkannya sudah meninggal. Pelaku pun lantas segera membungkus ari-ari dengan plastik dan menyelimuti bayinya menggunakan baju daster.

Lalu FR meletakkan orok bayinya di kebun milik Muhammad Ma’ad yang tak jauh dari rumahnya. “Ulun (saya)kira bayinya sudah mati terus ulun (saya) letakkan di kebun tetangga dekat rumah,” ujarnya kepada petugas.

Ketika ditanya siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya itu FR mengaku pernah berhubungan dengan seorang pemuda Berinisial H dari Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati. Namun Kemudian FR oleh orang tuanya justru dijodohkan dengan laki-laki lain, warga Kandangan Hulu Sungai Selatan.

Perkawinan atas desakan orangtua ini menurut FH hanya bertahan tiga bulan. Meski menikah dengan Fah pelaku merasa yakin anak yang dikandungnya hasil hubungan dengan pemuda H.

Sementara Kapolsek Bati-Bati, IPTU Sulaiman membenarkan telah mengamankan Ibu muda pelaku pembuang orok bayi. “Sudah kami amankan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita dan Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi,” ujar IPTU Sulaiman.

Tersangka FR sendiri terancam pasal 308 KUHP dan atau pasal 76 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *