Pegawai KPK Positif Corona, Firli Bahuri Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

Jakarta, Duta TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.

Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah penyebraan virus corona atau Covid-19 yang telah menjangkit sejumlah pegawai KPK. Sekaligus mensterilkan seluruh ruangan di Gedung antirasuah dari virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (29/8).

“Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jumat 28 Agustus kemarin, jumlah pegawai yang positif Vovid-19 bertambah menjadi 23 orang dan 1 orang tahanan KPK juga terpapar virus tersebut,” ujar Firli Bahuri.

Kebijakan WFH, lanjut Firli, merupakan bentuk kepedulian KPK terhadap para pegawainya dengan memberikan perlindungan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

“Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini,” kata Firli.

Meski WFH, Firli menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap berjalan. Sebab, agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang Undang.

“Saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini,” demikian Firli. [jmsi]

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *