Paslon 02 Gubernur Kalsel Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu

BANJARMASIN, DUTA TV — Pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana – Difriadi kembali dilaporkan Ormas Pemuda Islam Kalsel ke Bawaslu Kalsel, Senin pagi (11/01/2021). Sebelumnya pasangan Denny Indrayana – Difriadi juga telah dilaporkan Ormas Islam tersebut ke Dit Krimsus Polda Kalsel.
Pelaporan itu sendiri dilayangkan terkait adanya penggalangan dana yang dinamai “Gerakan 5.000 Rupiah Selamatkan Banua Kita”, yang diduga dilakukan Denny Indrayana Difriadi.
Ormas Pemuda Islam Kalsel menilai pengumpulan dana atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang, seperti Menteri Kesejahteraan Sosial atau Dinas Sosial maupun pihak terkait dan jika tidak ada, itu dinilai telah melanggar aturan.
Ketua Ormas Pemuda Islam Kalsel, Hasan menyebut, jika penggalangan dana yang diumumkan melalui akun instagram pribadi Denny Indrayana pada 17 Desember 2020 diduga tidak berizin dan melanggar undang-undang. Selain itu kegiatan pengumpulan uang dilatar belakangi dengan agenda politik nasional, yaitu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah provinsi Kalimantan Selatan.
Hasan menambahkan, jika paslon nomor urut 2 mengumpulkan dana untuk biaya menggugat ke Mahkamah Konstitusi hal itu juga tidak benar, sebab tidak ada biaya perkara di Mahkamah Konstitusi atau MK, sehingga hal tersebut dapat membuat kegaduhan dan perpecahan di masyarakat Kalsel.
Tim Liputan